Singapura Bantah Adanya Upaya Jegal Tax Amnesty
Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.
“Iya saya dapat kabar dari teman dan informasinya sudah cukup santer juga. Bank-bank di Singapura coba memengaruhi orang yang ikut repatriasi. Dengan cara mereka kasih penawaran duitnya jangan ditarik, tapi dengan cara dia yang bayarin repatriasi 4 persen (tebusan deklarasi tax amnesty, red),” ungkap Hariyadi.
Hal senada dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani yang menyebut bank-bank besar Singapura coba menahan dana WNI keluar dari sana.
Bank-bank tersebut, kata dia, menawarkan pembayaran 2 persen dana tebusan amnesti pajak bagi WNI asal dana mereka tetap diparkir di Negeri Singa. (cr13/ray/jpnn)