Singapura Memang Tergantung pada Indonesia, Ini Datanya!
Menanggapi keluhan tersebut, John menuturkan bahwa Ditjen Pajak akan terus menelusuri apa saja penyebab adanya keluhan-keluhan dari wajib pajak yang akan “memulangkan” dananya ke Indonesia melalui tax amnesty.
”Kita perhatikan terus dan akan kroscek ke sumbernya, apa saja penyebabnya. Kroscek dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemerintah tidak ingin ada hal-hal yang menghalangi program tax amnesty,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi yang diungkapkan berasal dari wajib pajak di Singapura.
Dia merinci, jumlah repatriasi harta mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.
Sedangkan, harta bersih yang diungkap mencapai Rp 103,61 triliun atau 74,51 persen dari total deklarasi harta luar negeri.
”Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program tax amnesty,” jelasnya di Jakarta, Jumat (16/9).
Hestu melanjutkan, pemerintah mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar, agar memanfaatkan tax amnesty untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka.
”Dengan begitu mereka berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah,” katanya. (byu/bay/dee)