Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bakal mengajukan gugatan hasil perolehan suara pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah demikian diketahui setelah Ganjar melaksanakan konferensi pers menyikapi hasil pemilu 2024 yang sudah diumumkan KPU.
"Tentu saja harapan kami, MK, lah, yang nanti mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar, Kamis (21/3).
Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan langkah mengajukan gugatan setelah mendengar aspirasi rakyat yang merasakan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Menurutnya, perasaan rakyat yang menganggap pemilu janggal bermuara dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," kata Ganjar.
Adapun, MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat capres-cawapres yang membuat putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi satu di antara kandidat.
Menurut Ganjar, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada akhirnya membuat pendaftaran capres-cawapres menuai pertanyaan publik.