Sinjai Ancam Hentikan Pasokan Sembako ke Kaltim
Rabu, 01 Februari 2012 – 22:02 WIB

JAKARTA - Langkah masyarakat Kalimantan Timur menggugat Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33 Tahun 2004 dikecam daerah nonpenghasil migas. Alasannya, jika permohonan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) maka sama saja besaran dana perimbangan untuk daerah yang bukan penghasil migas akan berkurang.
"Sebanyak 240 ribu ton beras, 400 ribu ekor sapi dan kerbau serta sayuran sebanyak 13,4 ton, per tahunnya Sinjai kirim ke Kaltim. Jika gugatan dana bagi hasil ini diterima MK. Saya mohon maaf, Sinjai akan lakukan penyetopan (pengiriman sembako dan daging)," kata Andy Rudiyanto, saat memberikan keterangan selaku saksi dari pemerintah (termohon) di depan tujuh hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki.
Menurut dia, seharusnya Kaltim berpikir sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh. Dengan begitu, daerah kaya sumber daya alam harus membantu daerah miskin.