Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinyal DPR Tolak Semua Calon Hakim Konstitusi

Rabu, 05 Maret 2014 – 16:05 WIB
Sinyal DPR Tolak Semua Calon Hakim Konstitusi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkiflie mengatakan jika tidak ada di antara calon hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat menurut versi tim pakar, maka  Komisi III DPR akan membuka kembali proses seleksi calon hakim konstitusi.

"Kami akan indahkan penilaian tim pakar. Jika di antara calon hakim konstitusi atau semuanya dinilai tidak memenuhi syarat, kami akomodasi penilaian itu dan proses pemilihan calon hakim konstitusi mulai lagi dari awal," kata Pieter C Zulkiflie, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/3).

Dikatakannya, melalui tim pakar, Komisi III DPR sudah menitipkan fokus materi uji kelayakan dan kepatutan yakni soal integritas, kompetensi tentang konstitusi dan sejarah ketatanegaraan, serta kapasitas dan sikap kenegarawannya.

Menyikapi persepsi publik bahwa keterlibatan tim pakar hanya formalitas saja, Pieter dengan tegas mengatakan, anggapan itu tidak benar. Komisi III DPR menghargai penilaian tim pakar.

"Semua pihak harus menghargai kerja keras tim pakar dan Komisi III DPR RI saat ini. Kebiasaan menghakimi sudah saatnya dihentikan," pinta politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Pieter justru meminta publik untuk terlibat aktif mengawasi proses seleksi tersebut. "Mari kita bersama-sama mengawasi proses seleksi ini dan mendedikasikan diri untuk berpikir dan bersikap yang benar untuk bangsa dan negara tercinta ini," ujarnya.

Dia memuji kinerja Tim Pakar, yang menurutnya mampu memberkan penilaian yang obyektif terhadap para calon hakim konstitusi.

"Tim pakar ini kerjanya sangat bagus dan profesional. DPR pasti menjadikan hasil kerja tim pakar sebagai referensi," katanya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkiflie mengatakan jika tidak ada di antara calon hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA