Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinyal Mendagri Bekukan FPI

Selasa, 14 Februari 2012 – 07:27 WIB
Sinyal Mendagri Bekukan FPI - JPNN.COM
PENOLAKAN FPI - Massa berbondong-bondong ke Bundaran Besar Palangka Raya untuk turut menyampaikan penolakan terhadap kehadiran organisasi FPI. 11 Februari 2012. Foto: FOTO: BUD/KALTENG POS
Terkait penolakan warga di Kalimantan Tengah, Gamawan merasa tindakan cepat yang dilakukan gubernur setempat cukup baik. Dengan mengajak berbagai tokoh agama dan elemen masyarakat berdialog membahas penolakan tersebut. Prinsipnya, lanjut dia tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada masalah SARA. Hal tersebut perlu menjadi penegasan bagi semua kelompok. “Kita tidak berharap penolakan tersebut dipahami sebagai persoalan SARA,” papar dia.

Lebih detail Gamawan menyebutkan pembentukan organisasi massa yang ada saat ini didasari oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. Regulasi tersebut sudah tidak mengikuti perubahan zaman. Sehingga perlu ada revisi secepatnya.

Gamawan menjelaskan dalam UU No.8 Tahun 1985 tersebut sudah cukup memaknai tentang hakikat berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi harus ditegaskan lagi tujuan dan manfaat dari kegiatan ersebut. “Bukan hanya berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat orang boleh berorganisasi. Tapi juga dalam rangka membangun bangsa dan negara,” imbuhnya.

Dia menilai regulasi yang ada saat ini sangat lambat memberikan sanksi bagi ormas bermasalah. Karena terlalu panjang mekanisme lahirnya sanksi tersebut. Bahkan bisa pula putusan terhadap sanksi dibatalkan melalui pengadilan.

JAKARTA–Aksi penolakan warga Kalimantan Tengah atas kedatangan massa Front Pembela Islam  (FPI), mendapat tanggapan luas. Penolakan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close