Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:15 WIB
“Karena telah melakukan kesalahan mengeluarkan napi tanpa melalui prosedur yang berlaku, maka selain Yusri dan Yudi, pegawai LP lainnya yakni Reza, Rudisyahputra, Malkanuddin (anggota jaga) dan Mukhtar (komandan jaga) saat ini sedang kita proses. Karena mereka telah melanggar PP 53 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pengamanan Lapas (PPLP),” Ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, hasil pemeriksaan terhadap keenam pegawai LP tersebut akan dilaporkan ke kantor Wilayah Badan Kementerian Hukum dan Ham Banda Aceh.
“Atas perbuatan tersebut mereka terancam mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat serta penundaan kenaikan gaji berkala,” terang Nawawi.
Meski secara tegas Kalapas Kuala Simpang Drs Nawawi menyatakan, bahwa anak buahnya melanggar prosedur, karena membawa napi ke luar tahanan tanpa izin, namun Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi belum mau bereaksi. Bahkan nada pria berpangkat dua melati di pundak ini, hanya bertutur masih masih menunggu penyidikan yang dilakukan petugas Lapas.