Padahal secara kasat mata orang awam, aksi dilakukan 6 sipir tersebut sudah melanggar ranah hukum. Disinyalir bukan baru pertama dilakukan, serta kasus ini berbau suap alias upeti diberikan napi kepada petugas lapas."Kami masih menunggu pihak Lapas untuk memberi keterangan, baru kita usut. Tak mau terlau cepat untuk mengambil tindakan," kata AKBP Armia Fahmi.(urd)
KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang