Sipir Berstatus CPNS Beraksi Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas
jpnn.com - MAKASSAR - Sipir yang masih berstatus calon pegawai negeri sipil atau CPNS di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, menggagalkan penyelundupan kristal bening diduga sabu-sabu.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba Mutzaini mengatakan kristal bening yang akan diselundupkan itu dibawa oleh salah seorang pembesuk berinisial F (22). Menurut Mutzaini, pembesuk itu akan mengantarkan keperluan mandi untuk kakaknya yang merupakan narapidana berinisial F (24) di blok narkoba.
Namun, sebelum barang haram itu diselundupkan, petugas Lapas Bulukumba yang masih berstatus CPNS Muh Fadil berhasil menggagalkan upaya tersebut.
"Jadi, ada salah seorang pembesuk itu membawa barang bawaan dan semua diperiksa. Kristal bening itu sendiri didapati pas anggota memeriksa botol shampo dan di dalamnya ada plastik berisi kristal bening itu," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (13/9).
Dia mengaku keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya penyelundupan itu karena barang bawaan seperti shampo sudah tidak dalam kondisi tersegel.
"Jadi, ada beberapa peralatan mandi, yang lain tersegel dan shamponya tidak. Di situ anggota curiga dan memeriksanya dengan teliti sampai diketahui ada plastik dalam botol," katanya.
Setelah mendapati pengunjung membawa sabu-sabu, petugas lapas kemudian melaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan kepada penitip barang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan bahwa segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.