Sipir Lapas Nyambi Jualan Sabu, Bandarnya Napi
jpnn.com - BOGOR - Wajah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang kembali tercoreng. Salah seorang oknum sipir, J alias Jun (40), ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota usai mengantarkan shabu seberat 0,20 gram kepada salah seorang pembeli, Alwi Wibowo alias Awi (35) yang telah menunggu di pintu gerbang Lapas Paledang.
Kepada Polisi, Jun mengaku, mendapatkan barang haram itu, dari salah seorang napi, E alias Ucing (42) yang telah lama menghuni hotel prodeo Kota Bogor itu karena tersandung masalah narkoba.
Tertangkapnya petugas keamanan dan ketertiban itu bermula, ketika Awi, sang pembeli, ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota karena menguasai shabu di jembatan penyebrangan yang hanya berjarak beberapa meter saja dari Lapas Paledang, sekira pukul 20:00, Selasa (3/6).
Saat ditanya polisi, Awi mengaku, bila dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari seorang PNS binaan Kemenkumham yang sedang menjalani piket di hotel Prodeo Kota Bogor itu.
Dari keterangan tersangka, Satnarkoba Polres Bogor Kota langsung membekuk PNS golongan 2A itu, yang kebetulan masih berada di halaman luar Lapas Paledang.
"Shabu itu berada di dalam handphone, tepatnya dibalik baterai. Setelah petugas memintai keterangan, J mengaku, sebagai kurir dari salah seorang Napi di Lapas Paledang yang disuruh untuk mengantarkan handphone. Namun J masih tak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Kepolisian," tutur Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose di Mako Muslihat, kemarin.
Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah meminta kepada Lapas Paledang untuk memintai keterangan kepada Napi ang disinyalir memiliki barang haram tersebut.
"Kita sedang dalami dan tengah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Saya harap pihak Lapas kooperatif dan kita bisa masuk ke dalam untuk memeriksa E," kata Bahtiar, panggilan akrab masyarakat Bogor.