Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kemensos Segera Ajukan Revisi UU Perlindungan Anak

Sabtu, 31 Mei 2014 – 19:07 WIB
Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak - JPNN.COM

“Potret pendidikan anak terlantar 65,5 persen anak sekolah, 2,9 juta terlantar, 30,5 persen belum atau tidak sekolah, 39,5 persen terkendala biaya, 0,55 persen malu, 7,7 persen bekerja dan 7,4 persen sekolah jauh, ” sebut Nahar.

Fakta lain didapatakan dari Survei Kemensos, Unicef, Puska UI, 2009, pada rumah tangga terhadap kekerasan remaja usia 10-18 tahun sekitar 40 persen di Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Data Pemda Papua Barat, Papua, BPS, Unicef 2011, Multi Indicator Cluster Survey/MICS di 6 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menjelaskan, bahwa 4 dari 5 anak umur 2-14 tahun mengalami hukuman fisik dan emosional dengan pelaku orang tua atau pengasuh.

"Perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik lingkungan pendidikan, masyarakat dan keluarga. Kekerasan terhadap anak, meliputi seksual, fisik dan emosional, ” tegasnya.

Bersama KPPPA dan lembaga terkait segera mengajukan revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada DPR RI. Direvisi UU tersebut akan disisipi pasal sebagai upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Sekaligus memastikan adanya mandat untuk koordinasi penanganan kekerasan, serta adanya kewenangan peksos dalam mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” harapnya.

Selain itu, Kemensos terus bekerja dengan mendorong dan peran dan fungsi dari panti sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak.

Selama ini, sebagian besar panti-panti sosial baik yang dikelola pemerintah maupun swadaya masyarakat telah mampu memberikan perlindungan mental dan spiritual bagi anak.

TANGSEL - Asrama Rumah Yatim dan Dhuafa di Jalan Puspta Raya, Blok L1, BSD City, Kota Tangerang Selatan, diresmikan Sabtu (31/5) oleh Direktur Rehabilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close