Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kemensos Segera Ajukan Revisi UU Perlindungan Anak

Sabtu, 31 Mei 2014 – 19:07 WIB
Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak - JPNN.COM

jpnn.com - TANGSEL - Asrama Rumah Yatim dan Dhuafa di Jalan Puspta Raya, Blok L1, BSD City, Kota Tangerang Selatan, diresmikan Sabtu (31/5) oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Kemensos, Nahar, mewakili Menteri Sosial Salim Salim Assegaf Al Jufri.

Dalam kesempatan itu, Nahar menyinggung penanganan masalah sosial di Indonesia, tidak lepas dari dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja sosial. Sebab, mereka adalah bagian yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pekerja sosial (peksos) adalah operator di lapangan dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan sosial, termasuk bagi anak, ” kata Nahar.

Kemensos, lanjut dia, terus menyiapkan peksos yang andal dan mampu memberikan pelayanan dan pendampingan yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan anak Indonesia.

Khusus menangani kasua-kasus pada anak, unsur Kemensos yang ada meliputi Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA). Selain itu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) juga dapat dimaksimalkan.

“Saya optimis dengan unsur-unsur yang dimiliki oleh Kemensos tersebut, mampu meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan anak menjadi lebih baik,” ujarnya.

Perhatian Kemensos tentu saja beralasan, sebab masih tingginya pekerjaan rumah bagi anak Indonesia yang harus segera diatasi bersama-sama.

Seperti anak-anak terlantar di bawah 18 tahun dengan kriteria tidak sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat pendidikan dasar 9 tahun sesuai umur, makan makanan pokok kurang dari 14 kali seminggu, makan lauk pauk berprotein tinggi nabati/hewan),  memiliki pakaian kurang dari 4 potong, tidak mempunyai tempat tetap untuk tidur, sakit tidak diobati, yatim piatu, bekerja untuk memperoleh upah.

TANGSEL - Asrama Rumah Yatim dan Dhuafa di Jalan Puspta Raya, Blok L1, BSD City, Kota Tangerang Selatan, diresmikan Sabtu (31/5) oleh Direktur Rehabilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close