Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan

Rabu, 15 Juni 2011 – 15:05 WIB
Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan - JPNN.COM
Kasus ini mencuat pada 2010 lalu, dimana dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsi. Dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, telah dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun dan 1 tahun di tingkat kasasi.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi, sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasi. Dua nama terakhir yang sudah ditetapkan tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih berkeliaran bebas. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close