Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi
Senin, 20 Desember 2010 – 07:14 WIB
Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp400 ribu per tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di Kabupaten/Kota. Instrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat. Pemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. "Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung," kata Sukemi. (zul)