Sistem Bikameral Indonesia Harus Berkaca dari Negara Besar
DPD RI sama seperti senator di Amerika tetapi berbeda jauh kewenangannya.
“Permasalahannya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi, ada kata 'dapat' di dalamnya. Kata ‘dapat’ ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI," terangnya.
Kepala Departemen FISIP Undip Yuwanto mengatakan kehadiran DPD RI penting, tetapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan.
Dia menilai bahwa DPD RI perlu dioptimalisasi dalam kewenangannya dengan melakukan amendemen UUD 1945.
“Jangan ada keraguan, memang perlu ada amendemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, hadir juga Wakil Ketua Kelompok DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, Wakil Ketua BK DPD RI Yustina Ismiati, dan Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!