Mendag juga menyebutkan beberapa teknis penyempurnaan tersebut. Diantaranya, distributor harus ditunjuk resmi oleh produsen gula rafinasi serta sub distributor ditunjuk resmi oleh distributor. Produsen, distributor, dan sub distributor dapat menjual gula rafinasi langsung kepada industri pengguna serta tetap dalam kemasan karung dan tidak boleh dikemas dalam bentuk kiloan. Kemasan gula rafinasi wajib mencantumkan nama produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) serta kelengkapan dokumen yang harus ditunjukkan industri pengguna agar dapat membeli GKR. (cha/JPNN)
JAKARTA- Setelah banyak menuai protes, Depdag segera melakukan penyempurnaan sistim distribusi gula rafinasi. Penyempurnaan pendistribusian ini dimaksudkan