Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, masih terus digodok.
Di antara sekian kementerian, ada yang belum satu suara terhadap regulasi penggajian PNS berbasis gaji tunggal (single salary) itu.
Sebab dengan berlakunya sistem gaji tunggal, maka tunjangan remunerasi yang begitu mencolok perbedaannya antarkementerian tidak berlaku lagi.
Sebagaimana diketahui sejumlah kementerian atau lembaga mendapatkan tunjangan remunerasi yang cukup besar.
Diantaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai contoh PNS kelas jabatan terendah (kelas jabatan 4) di Ditjen Pajak menerima remunerasi RP 5,3 juta. Sementara yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 mencapai Rp 117 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Perpres 37/2015. Sementara dalam materi sosialisasi skema gaji tunggal Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa total penghasilan seorang jabatan pimpinan tinggi (JPT) maksimal Rp 76,86 juta.
Di dalam skema gaji tunggal yang diatur dalam rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS itu, penghasilan PNS hanya terdiri dari tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja dengan besaran maksimal lima persen dari gaji, serta tunjangan kemahalan.