Pelaporan, lanjut dia, dapat dilakukan melalui situs KPK, www.kpk.go.id. Setelah terkoneksi, pelapor mendapatkan komunikasi rahasia tanpa membuka identitas. Akun tersebut memungkinkan KPK untuk tetap berhubungan dengan para pelapor tanpa identitas, terutama jika dibutuhkan informasi tambahan dalam invetigasi lebih lanjut. Pelapor juga dimungkinkan mengetahui kemajuan laporan mereka. (cr13,sam/JPNN)
PADANG -- Pada Rabu (2/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan