Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sistem Penarikan Cukai Saat ini Dinilai Sudah Sangat Ideal

Rabu, 11 September 2019 – 14:29 WIB
Sistem Penarikan Cukai Saat ini Dinilai Sudah Sangat Ideal - JPNN.COM
Rokok ilegal dimusnahkan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam membuat kebijakan di bidang penarikan cukai khususnya cukai tembakau perlu melihat secara holistik atau komprehensif terkait perekonomian negara. 

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Candra Fajri Ananda dalam diskusi ekonomi membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018, di Jakarta, Selasa (10/9) kemarin. 

Bukan hanya dari sisi penerimaan untuk pemerintah pusat, tapi juga memperhatikan akibat turunannya apabila kebijakan tersebut diambil.  Bukan hanya dari unsur kesehatan saja, tapi juga tingkat kesejahteraan masyarakat luas beserta pembangunan daerah. 

Sistem penarikan cukai yang diterapkan pemerintah saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 156/ 2018 merupakan sistem yang ideal dan diterima seluruh pelaku ekonomi.

“Saya pikir BKF perlu melihat ulang kebijakan (Simplifikasi) ini dengan melihat banyak aspek, tidak hanya pada industrinya saja tapi mulai dari hulunya, tenaga kerja, pendapatan asli daerah juga pemerintah daerah," kata Candra.

Terlebih, sekitar 70 persen pemerintah daerah sangat tergantung kepada pengiriman dari pemerintah  pusat. Salah satunya dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCT. 

"Kalau sampai ada perubahan kebijakan di bidang penarikan cukai, akan terjadi penurunan pendapatan cukai karena ada perubahan sistem penarikan atau simplifikasi, itu bisa berbahaya bagi daerah. Pembangunan dan daerah bisa terbengkalai,” tutur Candra.

Mantan ketua dekan Fakultas Ekonomi Bisnis perguruan tinggi negeri se-Indonesia ini menyampaikan, sistem penarikan cukai yang terdiri 10 tier didasarkan atas PMK 156/2018 ini sudah cukup ideal. Lewat sistem ini, target penerimaan cukai tercapai.

Sistem penarikan cukai yang diterapkan pemerintah saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 156/ 2018 merupakan sistem yang ideal dan diterima seluruh pelaku ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News