Sistem Penarikan Cukai Saat ini Dinilai Sudah Sangat Ideal
“Dengan pengelompokan yang ada sekarang, hingga Juli 2019, target cukai tembakau dari Rp159 triliun sudah tercapai Rp130 triliun. Target 2020 mencapai sekitar Rp170 triliun akan tercapai. Jadi kalau sudah bisa nyumbang sebanyak itu, mau diapain lagi? Ini sudah mendekati 100% kok targetnya, apa masalahnya? Kenapa sistem yang sudah baik, target sudah tercapai, kok diganggu-ganggu,” tanya Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur ini.
Candra mengaku khawatir, jika sistem penarikan cukai yang sudah baik ini diubah melalui mekanisme simplifikasi, dari 10 tier menjadi 5 tier, akan terjadi pengelompokan, yang semula pabrik rokok kecil membayar pajak atau cukainya kecil sesuai jumlah produksinya, dikelompokkan ke dalam kelompok yang ada di atasnya, sehingga harus membayar cukai yang lebih banyak di luar jumlah produksi dan di luar kemampuannya.
"Ini yang kemudian akan mematikan industri rokok kretek terutama yang dikelola oleh para pengusaha atau pabrikan kecil. Jika pabrik pabrik rokok rakyat menengah dan kecil mati, maka akan mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau, menutup kesempatan kerja bagi masyarakat di daerah, mengurangi dana bagi hasil cukai tembakau buat pemerintah daerah dan mematikan perekonomian masyarakat daerah yang selama ini bergantung pada industri rokok," papar dia.
Prof Candra menyarankan, agar para pejabat kementrian keuangan khususnya pejabat Badan Kebijakan Fiskal, mengunjungi daerah daerah yang memiliki banyak pabrik rokok rakyat, perkebunan tembakau Bertemu dengan para petani, buruh dan dan pengusaha rokok kecil.
Dari situ akan melihat dampak positif dari adanya industri rokok rakyat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Jangan hanya mengambil keputusan berdasarkan kajian kajian dari satu pihak saja.(chi/jpnn)