Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siswa Dengan Nilai ATAR Rendah Dilarang Berprofesi Sebagai Guru

Minggu, 06 Januari 2019 – 16:00 WIB
Siswa Dengan Nilai ATAR Rendah Dilarang Berprofesi Sebagai Guru - JPNN.COM

Siswa dengan skor ATAR rendah akan dilarang menjadi guru berdasarkan kebijakan baru yang akan diperkenalkan pemerintahan Partai Buruh, dalam upaya meningkatkan prestasi murid di kelas.

Universitas di Australia telah dikritik karena membiarkan siswa berprestasi rendah - beberapa diantaranya memiliki nilai ATAR di bawah 20 – mengikuti studi pendidikan keguruan selama beberapa tahun terakhir.

Partai Buruh berkomitmen akan membatasi hanya 30 persen pelajar dengan nilai ATAR terbaik yang akan dibolehkan masuk ke jurusan pendidikan keguruan jika sektor ini tidak mengambil tindakan lebih cepat.

"Partai Buruh menginginkan warga Australia yang terbaik dan terpandai yang menekuni studi keguruan," kata juru bicara bidang pendidikan, Tanya Plibersek.

"Jika universitas tidak melakukan hal yang benar dan memperbaikinya sendiri, pemerintah Partai Buruh yang akan melakukan langkah perbaikan itu."

ATAR adalah kependekan dari Australian Tertiary Admission Rank yakni angka antara 0,00 dan 99,95 yang menunjukkan posisi siswa relatif terhadap semua siswa dalam kelompok usia mereka dan menjadi acuan bagi Universitas untuk menseleksi calon mahasiswa mereka.

Universitas semakin banyak yang menambahkan skor ATAR dengan nilai tambahan atau poin bonus, seperti yang diberikan kepada siswa dari wilayah geografis tertentu, sehingga membantu beberapa diantara mereka yang memiliki nilai ATAR sangat rendah dapat memenuhi batasan nilai yang ditetapkan untuk mengikuti salah satu program studi di universitas mereka.

ABC sebelumnya telah mengungkapkan bahwa siswa yang mendapat skor 50 persen terbawah dari lulusan sekolah mencakup setengah dari semua tempat yang ditawarkan dalam program studi keguruan di NSW dan ACT pada 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close