Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Sabtu, 18 Februari 2012 – 09:09 WIB
Sedangkan, pelakau MAN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihaknya juga berencana memeriksa psikologis kepada pelaku.
“Kami sudah menyerahkan ke tiga pelakunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemungkinan besok salah satunya akan kami periksa kejiwaan. Dan saat ini kami masih menunggu kepulihan korban,” pungkasnya.(hmi/asi)