Siswa SMK Akpelni Mengaku Ditampar Senior Sampai 140 Kali, Polisi Bergerak
Rabu, 05 Januari 2022 – 13:25 WIB
Mereka yang tidak terima kemudian memanggil KHM yang selanjutnya terjadi penganiayaan.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (antara/jpnn)