Siswa SMP Cabuli Pacar di Bangunan Sekolah
Pelaku Mengaku Sering Nonton Film PornoJumat, 07 Desember 2012 – 08:40 WIB
"Kami baru saja menjalin hubungan dan baru satu kali melakukan hubungan badan. Saya menyesal telah melakukannya dan berjanji akan bertanggung jawab," tutur BA kepada penyidik.
Kapolres Kuningan, AKBP Wahyu Bintono HB SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP H Sobirin menjelaskan, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit PPA Polres Kuningan. Tak berselang lama, BA yang dilaporkan melakukan pencabulan langsung diamankan polisi. "Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami tangkap di kediamannya," terang dia.
Kasus ini terbongkar, beber pria yang baru pulang dari Tanah Suci tersebut, setelah bibi korban menemukan sebuah obat pelancar haid di kamar Bunga. "Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (ags)