Siswi AG Diajak Pacar Masuk Rumah Kosong, Dua Pria Bejat Lain Sudah Menunggu, Begini Akhirnya
Usai melakukan perbuatan asusila tersebut, Wahyu mengajak AG ke ruang tamu.
“Saat duduk di ruang tamu, tersangka NM (Badarudin, Red) merayu korban dan mengajaknya masuk ke kamar. Mereka berhubungan intim. Lalu ganti tersangka BS (Bayu, Red) yang mengintimi korban,” urainya.
Junaidi mengatakan, AG menuruti kemauan tiga pemuda yang sehari-hari sebagai petani tersebut dengan alasan takut.
Peristiwa itu terungkap dan orang tua AG melapor ke Polsek Rawajitu Selatan. Polisi langsung menangkap para pemuda cabul itu Sabtu dini hari (4/7).
Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti kasur warna merah dan empat potong pakaian korban.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. (nal/ais)