Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Ipda Sardi yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk kepentingan penyidikan atas kasus persetubuhan dibawah umur itu, Kanit Reskrim mengatakan pihaknya akan segera memintai keterangan dari saksi-saksi, dalam hal ini saksi korban dan tersangka. Selain itu penyidik juga akan memintai keterangan saksi dari orangtua korban yang menangkap basah kedua remaja itu.(reg)
SORONG - Sungguh tidak terpuji perbuatan yang dilakukan Ik (18) dan Melati (bukan nama sebenarnya,Red). Dua pelajar SMU di Kota Sorong,