Siswi SD Digilir 4 Pemuda di Atas Truk, Selama 12 Jam, Astaga!
"Korban dicabuli secara bergilir di atas truk oleh empat pelaku selama 12 jam pada Minggu (6/3) hingga Senin (7/3).
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, ibu korban sudah kehilangan anaknya selama 12 jam, tetapi pada akhirnya korban pulang ke rumah.
"Korban ditanyai ibunya, lalu menceritakan apa yang terjadi pada dirinya di Teluk Bayur," kata Imran menambahkan.
Keempat pelaku digulung Tim Klewang Polresta Padang langsung pada Selasa (8/3) kemarin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, untuk pelaku ABH dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 1 ayat 3 uu ri no.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. (mcr33/jpnn)