Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram

Jumat, 15 Maret 2024 – 22:37 WIB
Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram - JPNN.COM
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TO terhadap seorang mahasiswi berinisial PU, 20, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera disidangkan.

Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).

"Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.

Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan bahwa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.

"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.

Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.

Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.(antara/jpnn)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TO terhadap seorang mahasiswi berinisial PU, 20, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera disidangkan.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News