AN mengakui kalau bayi yang dikandungnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Karena perbuatannya, AN akan dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelajar itu diancam hukuman 5 tahun penjara. (rko)
DEPOK - Seorang siswi SMA di Kota Depok berinisial AN nekat melakukan aborsi sendiri bayi hasil hubungan gelapnya. Aksi itu dilakukan pelajar berusia