Siswi SMA Aborsi, Orok Bayi Dibuang di Halaman Rumah
Kamis, 13 September 2012 – 05:32 WIB
“Setelah divisum baru Minda itu mengaku kalau itu orok yang baru digugurkanya pada pagi tadi (kemarin,red). Yang hendak dibuang, namun tidak kesampaian, malah jatuh tepat di halaman samping rumahnya sendiri. Lalu kemudian ditemukan oleh orangtuanya,” jelas Herman, seraya mengatakan kalau sebelumnya, orok tersebut dibungkus dengan topi SMP, lalu kemudian dibuang.
Sementara proses pengguguran itu, lanjut Herman dilakukan Minda yang diketahui siswi kelas III SMA di Tibo itu tidak sendiri. Melainkan dibantu oleh Inang, teman akrabnya, dan beberapa orang rekan sekolahnya. “Jadi temannya itu, ada yang membantu memberikan obat-obatan dan lain-lainnya,” sebutnya.
Akibat kasus ini, pelaku Minda ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan pidana yang melanggar undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun kurungan penjara. “Kasus ini baru satu orang yang kami jadikan tersangka. Dan pasti akan ada lagi tersangka baru. Karena kami masih dalami penyelidikan lebih lanjut terkait siapa-siapa yang membantu tersangka, serta penyelidikan tentang keberadaan dari lelaki yang menjadi pasangan gelap tersangka. Sedangkan tersangka sendiri telah berada di dalam sel tahanan,” pungkasnya. (opn)