Siswi SMA Dijemput Teman Pria, Dibawa ke Kebun Sawit, Sejumlah Pemuda sudah Menunggu, Terjadilah
Senin, 07 Maret 2022 – 23:25 WIB
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat.
Atas laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (2/3).
"Selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Joko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Subs Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan. (mcr22/jpnn)