Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu Sang Kekasih Bersama Dua Sahabatnya
Jumat, 21 Agustus 2015 – 04:58 WIB
"Pelaku bilangnya tidak sampai disetubuhi, hanya sebatas pencabulan saja. Makanya kita akan tunggu hasil visum untuk memastikan," kata Rezki.
Untuk sementara ketiganya dikenakan pasal 81 dan 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(NED/AEP/JPNN)