Siswi SMA Tergiur Uang Rp 4 Juta dari Pria Kenalan di FB, Oh
Minggu, 25 November 2018 – 11:06 WIB
"Hasil dari pemeriksaan, benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di bawah umur selama tiga hari. Antara korban dengan tersangka saling berkenalan melalui media sosial Facebook," kata Johari.
Kapolsek pun membenarkan bahwa AR dibawa ke Kuala Kapuas dengan iming-iming akan diberi uang Rp4 juta dan telepon genggam. Namun, janji tersebut tak dipenuhi. Justru korban dis*tubuhi tersangka sampai tiga kali.
"Saat ini kami masih menunggu hasil visum. Tersangka akan diancam dengan pasal berlapis. Yaitu tentang kekerasan anak di bawah umur dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (ndo/ce/ens)