Siswi SMP Bersetubuh dengan Pacar di Pinggir Sungai, 3 Hari Beruntun
Jumat, 30 Januari 2015 – 16:24 WIB
SP juga tak menampik, dia dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan intim di tempat yang sama. Bahkan itu dilakukan tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin pada Desember 2014 lalu. Sayangnya SP mengaku lupa tanggal pastinya. SP mengaku sangat mencintai L dan berniat menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hutagaol mengaku sedang memeriksa pelaku. SP akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sangat berat, yaitu Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara. (abu)