Siswi SMP di Depok Nahas..Diajak Belajar Malah Digilir 6 Remaja
Sabtu, 20 Februari 2016 – 12:55 WIB
Dari hasil visum yang mereka lakukan, sambung Arlon, terdapat bekas cengkeraman tangan para pelaku yang membuat lengan, kaki, serta tangan korban memar. Kemudian, luka sobek di alat vital korban akibat diperkosa pun ditemukan. Atas perbuatan tersebut lima pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukumam penjara 15 tahun. (cok/adk/jpnn)