Siswi SMP Dibunuh Saudara Tirinya
jpnn.com - BAUBAU - Jajaran Polres Baubau, Sulawesi Tenggara bergerak cepat. Tak sampai 24 jam, mereka sudah bisa memastikan kalau Novi, pelajar SMP di Baubau yang ditemukan tewas Rabu (23/7) siang lalu di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari adalah korban pembunuhan.
Pelakunya adalah saudara tirinya bernama La Guma. Lelaki berusia 24 tahun itu bertindak brutal karena marah dan dendam terhadap ibu Novi, yang merupakan ibu tirinya. La Guma diketahui sebagai anak buah kapal penumpang rute Baubau-Siompu.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP I Gusti Gede Raka Mertayasa menjelaskan penyidik telah memeriksa lebih dari lima saksi terhadap perkara tersebut. Setelah dikumpulkan bukti yang dikuatkan dengan pernyataan para saksi akhirnya polisi menetapkan La Guma sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
"Dari lima saksi yang diperiksa memang belum termasuk orang tua korban karena yang bersangkutan hingga saat ini masih shok atas musibah tersebut," kata Gusti seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Jumat (25/7).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi persoalan konflik keluarga. Pelaku yang menaruh dendam dengan ibu korban melampiaskan amarahnya terhadap saudara tirinya.
Ayah pelaku yang sudah almarhum diketahui menikahi ibu korban Novi. Namun pelaku dan korban tidak tinggal seatap, korban dan ibunya tinggal di Kelurahan Lipu sementara pelaku tinggal bersama keluarganya di JL Perintis (Wanggangga) Kecamatan Betoambari.
Pelaku berhasil diciduk polisi dikediamannya setelah beberapa jam kejadian tersebut. Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil membawa barang bukti berupa pakaian korban termasuk visum hasil pemeriksaan terhadap jasad korban.
Bagaimana dengan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban? Kasat Reskrim belum mau berspekulasi lebih jauh. Namun diakui berdasarkan hasil visum dokter RSUD Kota Baubau selain menemukan luka pada kepala bagian kanan, korban juga mengalami pendarahan pada kemaluan serta mulut dan hidung mengeluarkan darah yang diduga akibat
penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Baubau. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yang diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. (war)