Siswi SMP Diperkosa Residivis
Kamis, 31 Januari 2013 – 06:17 WIB
Setelah sekitar satu bulan menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka HS berhasil dibekuk oleh petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/) siang di rumahnya. Tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selama di rumah saya, dia curhat dan katanya kabur dari rumah. Orang bilang saya paranormal, ya hanya bisa nyembuhin orang. Sebenarnya yang minta hubungan badan itu dia (korban, red). Dulu saya pernah masuk penjara di Polsek Waled kasus pencurian,” ujar tersangka HS saat ditemui Radar di ruang unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/).
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranuddin Syahputra SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Aiptu Sri Muryanti mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Sri. (rdh)