Siswi SMP Ini Dibekap, Diseret ke Toilet Sekolah Lalu Diperkosa
Sabtu, 19 Agustus 2017 – 12:01 WIB
"Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D dengan ketentuan pidana pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun penjara. (bjg)