Siswi SMP jadi Tersangka Kasus Kecurangan Pileg
jpnn.com - HUMBAHAS - Seorang siswa SMP berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus manipulasi formulir C6 yang terjadi di TPS 3 Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
DS terbukti menggunakan C6 atas nama orang lain yang digunakan untuk memilih salah seorang caleg di dapilnya.
Kordinator wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Rivay Lumbantoruan yang melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Humbahas, mengatakan telah ditetapkan seorang siswa SMP berinisial DS terkait kasus dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 3 Desa Lumban Barat.
DS berusia 15 tahun yang belum layak ikut memilih, tapi menggunakan C6 orang lain untuk ikut memilih. DS mengaku disuruh orangtuanya menggunakan C6 orang lain untuk memilih caleg yang ditentukan oleh orangtuanya. Rivay menduga, DS ditunggangi oleh oknum caleg dari daerah pemilihan 2.
“Kita menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka DS. PPS saat itu sudah mengetahui bahwa pengguna C6 itu tidak sesuai dengan orang yang bersangkutan, tetapi terkesan membiarkan langgeng,” katanya.
Ia mengutarakan, DS ditangkap tangan usai mencontreng dan hendak memasukkan kertas suara ke kotak suara. TPS 3 Desa Lumban Barat saat itu heboh, namun pemilihan tetap dilanjutkan.
Sedangkan, DS membuat surat pernyataan yang isinya bahwa pelaku mengakui perbuatannya salah menggunakan C6 atas nama orang lain dan atas suruhan orangtuanya. DS mengaku bahwa ditungangi seorang caleg berinisial KS. Surat pernyataan itu pun ditandatangani pelaku dan saksi-saksi partai di TPS tersebut.
Kejanggalan lainnya dalam penetapan DS, tidak ada menetapkan tersangka lainnya. Sementara saat itu, PPS dan KPPS mengetahui bahwa DS belum bisa memilih dan menggunakan C6 orang lain untuk memilih. (js/osi)