Siswi SMP Pacaran di Kuburan, Diintip 2 Pria, Digilir
Setelah itu, orang tua Bunga mengadu ke Mapolsekta Pontianak Utara.
Setelah meminta keterangan Bunga, petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
Jumat (14/7) sekitar pukul 00.20 WIB, Unit Jatanras Polsekta Pontianak Utara mendapatkan informasi keberadaan Hermanto.
“Kami tangkap Hermanto ini di depan gerbang permakaman Tionghoa. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Senin (17/4).
Dia menambahkan, pihaknya masih memburu Gedut.
“Hermanto dan Gedut melihat korban yang sedang berduaan dengan pacarnya di permakaman Tionghoa. Kemudian kedua pelaku langsung menghampiri dan membawa korban ke samping kuburan,” kata Ridho. (zrn)