Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Minggu, 24 Agustus 2014 – 05:19 WIB
Arman juga mengatakan, sebagian besar narkoba yang disita ternyata dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan yang telah divonis hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan segera menjemput narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba yang telah kami sita. Dua narapidana ini berinisial KK dan BS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (asp)