Dia menegaskan, jika tanah wakaf diperjualbelikan harus melalui Kementerian Agama. "Kalau tidak, ya dapat dipidana," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas,