Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi

Kamis, 04 Juli 2013 – 15:38 WIB
Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi - JPNN.COM
Dia menegaskan, jika tanah wakaf diperjualbelikan harus melalui Kementerian Agama. "Kalau tidak, ya dapat dipidana," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close