Siti Badriah: Jual Beli TKW Bukan yang Pertama
"Nanti majikan akan datang dan memilih mana pekerja yang akan dipilih untuk bekerja di rumahnya," ujarnya.
Menurut dia, majikan memilih kemudian mengontrak sang pekerja migran lewat agen. Namun, kontraknya bukan dua tahun. Melainkan hanya tiga bulan. Menurut Siti, tiga bulan itu masih masa percobaan. Selama tiga bulan itu, pekerja migran tidak mendapatkan uang apa pun.
"Istilahnya tidak dapat gaji sama sekali. Karena setiap tiga bulan diambil, kemudian dikembalikan ke agen," katanya.
Menurut Siti, rekannya pekerja migran yang selamat dari modus operandi itu berhasil pulang setelah mendapatkan telepon seluler. Rekannya menelepon sang suami. Lalu, suaminya mengadu ke sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merupakan mitra Migrant Care.
Dia menambahkan, Migrant Care mengadu kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Lalu, Kemenlu baru meneruskan kasus ini kepada pemerintah Arab Saudi.
"Di situ katanya ada 400 orang dan yang berhasil pulang ke Indonesia hanya dua orang," katanya.
Jadi, tegas dia, pekerja migran yang satunya itu sudah tiga bulan dipajang tapi tidak ada satupun majikan yang mengambil. Sedangkan satu pekerja migran lainnya, kata dia, berhasil mendapat majikan, tapi tiga bulan dikembalikan ke agen dan tidak menerima gaji apa pun.
Lebih lanjut Siti mengatakan sebenarnya di Singapura banyak terjadi kasus berkaitan dengan pekerja migran. Misalnya, ujar dia, ada yang meninggal karena jatuh dari ketinggian, termasuk pekerja migran yang dihukum mati. Hanya saja, persoalan tersebut kurang terekspos.(boy/jpnn)