Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi dan asistensi aturan kepabenanan kepada pekerja migran Indonesia.
Pasalnya, aturan dan kebijakan Bea Cukai bersinggungan para pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama dalam proses pelayanan keluar masuknya barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Karena itu, melalui sosialisasi dan asistensi para pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mencontohkan kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Migrant Care setempat.
Keduanya berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi barang kiriman dan bawaan pekerja migran pada Jumat (9/12) lalu.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Jember menjelaskan kepada para pekerja migran bahwa untuk barang kiriman dengan nilai FOB sebesar USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Jika barang tersebut bernilai lebih dari USD 3-1500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
"Sementara itu, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD 500," terang Hatta.