Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR adalah contoh pelaksanaan living constitution tanpa mengubah UUD.
Dengan demikian, sebagai negara yang memiliki konstitusi tertulis, cara tersebut bukan menjadi penghalang untuk diterapkannya living constitution.
"Namun, jika ditanya, dalam penerapan living constitution, apakah lebih baik melakukan perubahan Undang-Undang Dasar, atau cukup melalui penafsiran konstitusi dan membangun konvensi ketatanegaraan. Jawabnya sama dengan analogi ban bocor, apakah kita cukup menambalnya atau mengganti dengan ban baru," terang Siti Fauziah.
Sebagai informasi, sarasehan nasional tersebut menghadirkan empat pembicara sebagai narasumber, yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Ibnu Sina, Guru Besar Universitas Indonesia juga anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR 2014-2024 Prof Fitra Arsil.
Narasumber lainnya, yakni Ketua Pusat Kajian Konstitusi Universitas Pancasila Dr Ilham Hermawan, dan Tenaga Ahli Sekretaris Jenderal MPR Yana Indrawan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi periode 2014-2024 Dr Wahiduddin Adam bertindak selaku keynote speech.
Lebih lanjut Bu Titik mengemukakan, untuk kebutuhan jangka pendek, menambal ban bocor bisa menjadi pilihan yang tepat.
Namun, jika bocornya terlalu banyak, untuk keamanan dan kenyamanan dalam jangka panjang, pilihan mengganti dengan ban baru adalah solusi yang paling tepat.