Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
Dengan demikian, jika harus memilih, untuk menerapkan living constitution, menurut Ibu Titik lebih baik dilakukan melalui perubahan UUD.
"Karena negara yang mengevolusikan konstitusinya tanpa batasan akan menyebabkan negara tersebut kehilangan jati diri bangsanya serta kehilangan kekuatan mengikat pada konstitusinya," ungkap Siti Fauziah.
Perubahan yang dilakukan 1999-2002, menurut Bu Titik merupakan bukti MPR telah berupaya menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Hal ini sebagaimana keinginan gerakan reformasi yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Pernyataan serupa disampaikan Dr Wahiduddin Adam saat menyampaikan pidato kunci.
Hakim Konstitusi periode 2014-2024 itu mengatakan perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Bahkan di dunia pesantren dikatakan bahwa manusia itu harus berubah, karena Allah tidak akan mengubah nasib manusia kecuali dia mengubah dirinya sendiri.
"Destruksi atau dalam bahasa pesantren dinamakan taghayyur, harus memiliki target lahirnya perubahan positif bagi umat manusia. Karena adanya setiap aturan, itu berfungsi untuk kebaikan manusia," ungkap Wahiduddin.