Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karena itu, Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi COVID-19.
Hal ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," tiitah Jokowi. (antara/jpnn)