Sjafrie Persilakan Sukhoi Diaudit
Selasa, 27 Maret 2012 – 07:26 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi PAN, M Najib, menyatakan, jika terbukti adanya pelibatan pihak ketiga (PT Trimarga Rekatama) dalam proyek tersebut maka besar kemungkinan telah melanggar undang-undang yang ada. Bahkan, keterlibatan perusahaan ini dinilai terlalu besar, sehingga dinilai cukup mempengaruhi pembelian pesawat tempur Rusia ini. ”Ini yang harus ditelusuri,” tegasnya digedung DPR, Senin (26/3).
Senada dengan M.Najib, Helmi Fauzi yang juga anggota Komisi I menyatakan besar kemungkinan perusahaan itu menjadi perantara yang justru hanya merepotkan proses pembelian nantinya. ”Dalam iklan resminya, jelas perusahaan itu sebagai agen. Makanya harus diperjelas lagi apakah proses pembelian Sukhoi ini G to G atau agensi,” tegas Helmi.
Menurut Helmi, dalam proses ini membuktikan adanya kesimpangsiuran dalam proses pengadaan Sukhoi. ”Harus segera dibenahi,” pungkasnya.