SJSN Layani Masyarakat Tanpa 'Kasta'
Senin, 22 Februari 2010 – 12:55 WIB
"Orang yang sakit harus dilayani sesuai dengan penyakitnya, bukan karena status sosialnya," tegasnya. Jaminan sosial, kata Rieke pula, sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih lagi sebagai amanat konstitusi, UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan 34.
Rieke sendiri mengaku yakin, program SJSN akan mampu meminimalisir masalah ketidakpuasan rakyat miskin terhadap pelayanan rumah sakit. Karena menurutnya pula, tujuan akhir dari program SJSN tersebut adalah tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga pengusaha.