SJSN Layani Masyarakat Tanpa 'Kasta'
Senin, 22 Februari 2010 – 12:55 WIB
Sebenarnya, kata Rieke lagi, SJSN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004. Tetapi sampai saat ini, realisasi undang-undang itu memang belum tampak. Di tingkat legislatif sendiri, tambah Rieke, saat ini tengah dibahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rieke pun berharap, RUU tersebut selesai pada tahun 2010 ini. "Rancangan Undang-undang itu merupakan pendukung bagi implementasi UU SJSN. Jadi harus ada badan penyelenggara dulu," katanya.
Dengan adanya UU SJSN, kata Rieke, sejumlah badan usaha penyelenggara jaminan sosial yaitu Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, tak akan hanya melayani populasi terbatas. Kemudian, badan penyelenggara tersebut juga tidak berorientasi laba, karena hal itu menyebabkan manfaat yang diterima peserta tidak sama.